Tugas Pokok
Pusat Kesehatan Masyarakat Wonotunggal (Puskesmas Wonotunggal) sesuai dengan Permenkes RI Nomor : 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau palitatif dengan mengutamakan promotif dan prefentif di wilayah kerja 15 Desa di Kecamatan Wonotunggal
Fungsi
Pusat Kesehatan Masyarakat Wonotunggal (Puskesmas Wonotunggal) sesuai dengan Permenkes RI Nomor : 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang mempunyai fungsi sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan primer diwilayah kerjanya yang merupakan pelayanan kesehatan terdekat dengan masyarakat sebagai kontak pertama pelayanan yang di selenggarakan secara terintegrasi yaitu:
1. Penyelenggara Pelayanan Primer secara terintegrasi yang bertujuan :
a. Pemenuhan kebutuhan kesehatan dalam setiap fase kehidupan
b. Perbaikan determinan kesehatan atau faktor yang mempengaruhi kesehatan yang terdiri dari determinan sosial,ekonomi, komersial dan lingkungan
c. Penguatan kesehatan perseorangan, keluarga dan masyarakat
2. Tempat atau wahana pendidikan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, wahana program internsip, serta tempat penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.